Bagimereka yang berlaku Hukum Waris lain-lainnya, misalnya Warga Negara Indo nesia keturunan India, dengan surat ke terangan ahliwaris yang dibuat oleh Balai Harta Peninggalan (perhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal Agraria, Kepala Direktorat Pendaftaran Tanah, u.b. Kepala Pembinaan Hukum, R. Soepandi, tertanggal 20 diBelanda) b. Surat Edaran Departemen Dalam Negeri Direktorat Jenderal diajukan14.Penetapan ahli waris dapat dikabulkan dalam suatu gugatan mengenai warisan almarhum. Jadi, bagi ahli waris yang ingin mendapatkan penetapan ahli waris dari Pengadilan Negeri harus ada gugatan yang menyertainya. Hal ini tentu menimbulkan kesulitan bagi ahli Untukfatwa atau penetapan ahli waris tersebut, tentunya akan dikeluarkan oleh pengadilan, baik itu pengadilan negeri atau pengadilan agama. untuk penetapan ahli waris selain beragama Islam, maka fatwa akan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri. Jika mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung / MA RI, pada tanggal 8 Mei 1991, no. MA/kumdil/171/V Adabeberapa syarat untuk mendapatkan surat keterangan ahli waris yang harus ditempuh dan dilengkapi. selain di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Jangka waktu penyelesaian surat keterangan ahli waris sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada adalah 2 hari. Salah satunya setelah mengajukan surat permohonan dan K2V0EB5.
  • y3cz6ivs9k.pages.dev/291
  • y3cz6ivs9k.pages.dev/320
  • y3cz6ivs9k.pages.dev/244
  • y3cz6ivs9k.pages.dev/355
  • y3cz6ivs9k.pages.dev/228
  • y3cz6ivs9k.pages.dev/170
  • y3cz6ivs9k.pages.dev/137
  • y3cz6ivs9k.pages.dev/364
  • y3cz6ivs9k.pages.dev/343
  • surat permohonan penetapan ahli waris di pengadilan negeri